Liputan6.com, Jakarta Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus berlangsung hingga hari ini, Senin (14/3/2022). Ada 13 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 terhitung mulai 8-14 Maret 2022.
Putusan perpanjangan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota sesuai Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Kamis, 10 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Ada pun daftar 13 ruas jalan yang diberlakuan ganjil genap masih sama, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Senin - Jumat
Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Lantas, bagaiman dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Advertisement