Liputan6.com, Jakarta Logo baru label halal Indonesia telah resmi ditetapkan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memilih warga ungu sebagai label utamanya. Sedangkan warga sekunder dipilih hijau toska.
Ditetapkannya label halal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang telah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Ada pun masa berlakunya mulai efektif sejak Selasa, 1 Maret 2022.
Ada pun filosofi yang ada pada label halal baru tersebut bila dilihat dari bentuk dan corak mewakili artefak-artefak budaya yang berciri khas unik berkarakter kuat.
Advertisement
Baca Juga
Berita terpopuler kedua di top 3 news terkait gempa yang menggoyang sejumlah daerah di Tanah Air. Pada Minggu, 13 Maret kemarin, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan ada dua gempa yang terjadi.
Pertama di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Saat gempa magnitudo 3,7 terjadi, getarannya terasa hingga Ransiki dalam skala II-III Modified Mercalli Intensity (MMI).
Sementara, gempa kedua terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berkeuatan magnitudo 3, lokasi gempa terletak pada koordinat titik 6,95 LS dan 107,21 BT. Atau tepatnya terjadi di 16 km Tenggara Kabupaten Cianjur.
Logo baru label halal Indonesia kembali menyita perhatian pembaca Liputan6.com. Arfi menyatakan bahwa label baru Halal Indonesia akan berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 13 Maret 2022:
1. Alasan Kemenag Pilih Warna Ungu untuk Logo Baru Label Halal Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal terbaru dan berlaku secara nasional. Logo baru label halal Indonesua berwarna ungu.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya
"Warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia," kata Aqil Irham dalam keterangan pers diterima, Minggu (13/3/2022).Â
Aqil menambahkan, warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Â
Advertisement
2. Gempa Getarkan Ransiki Papua dan Cianjur Jabar pada Minggu 13 Maret 2022
Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat diguncang gempa berkekuatan magnitudo 3,7 pada pukul 01:13:42 WIB. Pusat gempa dilaporkan berpusat di laut.Â
Saat terjadi gempa, getarannya terasa hingga Ransiki dalam skala II-IIIÂ Modified Mercalli Intensity (MMI).
Gempa kedua menggoyang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. BMKG mengungkap lokasi gempa terletak pada koordinat 6,95 Lintang Selatan (LS) dan 107,21 Bujur Timur (BT). Atau lebih tepatnya berpusat di darat 16 km Tenggara Kabupaten Cianjur.
Ada pun sejumlah wilayah yang ikut merasakan guncangannya adalah Cibeber, Bojongpicung, Ciranjang dalam skala III MMI, sedangkan Cianjur II MMI.
Â
3. Kemenag: Label Halal Terbaru Wajib Dicantumkan
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis logo halal terbaru. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label baru Halal Indonesia akan berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi dalam keterangan pers diterima, Minggu (13/3/2022).Â
Arfi menjelaskan, wajibnya logo itu sebabai penanda kehalalan suatu produk. Karenanya, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
"Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan," urai dia.
Arfi memastikan, kewajiban tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu menyebut, bahwa pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Â
Advertisement