Sukses

Bupati Nonaktif Kuansing Riau Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta

Suap diberikan berkaitan dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulai Agrolestari.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap berkaitan dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulai Agrolestari.

Andi menerima Rp 500 juta dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

"Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Jaksa menyebut, suap diberikan agar Andi selaku bupati mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.

Andi sebagai bupati mempunyai tugas dan kewenangan menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status HGU. Selain itu, Andi juga berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Lantaran jangka waktu sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024, maka Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya yang juga pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso mengurus perpanjangan sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.

Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.

Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah Sudarso di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Pada pertemuan tersebut, Andi menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

"Namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Permintaan Disetujui

Atas permintaan Andi itu, Sudarso kemudian menyampaikannya kepada Frank Wijaya dan menyetujui soal pemberian uang tersebut secara bertahap.

"Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Terdakwa," kata Jaksa.

Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.