Liputan6.com, Bogor - Berbagai modus untuk mengelabui petugas, kini dilakukan para pedagang minuman keras (miras) di Kota Bogor.
Salah satunya modus yang dilakukan GN untuk menjual minuman beralkohol ini. Ia kedapatan menjual miras di depan Plaza Jambu Dua, Kota Bogor pada Sabtu (12/3/2022) dini hari.
Advertisement
Baca Juga
Dalam menjalankan aksinya, GN dibantu seorang perempuan yaitu ST menjual miras di angkutan perkotaan (angkot).
"Kedua orang ini menjual miras di angkot, karena warungnya di kawasan itu dibongkar petugas Satpol PP beberapa waktu lalu," ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Senin (14/3/2022).
Kepada petugas, GN mengaku angkot yang dijadikan tempat untuk menjual miras adalah milik bosnya.
"Kalau siang sampai sore dia narik angkot. Malemnya angkot itu tidak dipulangkan ke pemiliknya tapi digunakan untuk menjual miras," kata Dhoni.
Â
Kronologi Pengungkapan Miras di Angkot
Dhoni menerangkan temuan penjualan miras di angkot berawal ketika Tim Kujang Polresta Bogor melakukan patroli di kawasan Plaza Jambu Dua pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari.
Petugas melihat beberapa pemuda dengan menggunakan sepeda motor sedang berkumpul tepat di depan Plaza Jambu Dua. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan miras.
"Kemudian petugas menginterogasi mereka terkait asal miras tersebut. Ternyata mereka bilang, beli di seberang jalan," kata Dhoni, Senin (14/3/2022).
Petugas lalu menghampiri sebuah angkot yang sedang parkir di halte Biskita Transpakuan dan melakukan pemeriksaan. Warung rokok yang ada di lokasi itu pun turut dirazia.
"Begitu dicek petugas, di dalam angkot itu ternyata ada berbagai jenis miras," ujar Dhoni.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sembilan boks anggur merah berisi 103 botol, enam botol anggur putih, enam botol ciu, dan satu unit mobil angkot 02 jurusan Jambu Dua-Sukasari.
Â
Advertisement
Koordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor
Terkait temuan ini, Dhoni mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kalau tidak melakukan penyidikan Tipiring sama Satpol PP ya sama Sabhara Polresta. Menjual miras di angkot ini modus baru," kata dia.
Ke depan, tim Kujang juga akan terus rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusifitas khususnya di Kota Bogor. Sebab, salah satu pemicu aksi kekerasan maupun tawuran antar kelompok remaja dan pelajar karena mabuk miras.