Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan, Khairati mengatakan, masih ada anak di bawah umur melakukan pengajuan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Adapun data ini berdasarkan tahun 2021. Total ada 16 orang anak.
Advertisement
Baca Juga
"Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak Tangsel usia 15-17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan," kata Khairati, Selasa (15/3/2022).
Dia menerangkan, ada berbagai alasan dalam pengajuannya tersebut, salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua. Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran.
Menurutnya, data dari Pengadilan Agama ini terbilang rendah lantaran adanya edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif, termasuk edukasi yang dilakukan juga mempengaruhi rendahnya angka hamil di luar nikah bagi para remaja di Tangsel.
"Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jikapun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu, itu pun jika memang ada, alasan seperti itu," kata Khairati.
Â
Terus Sosialisasi
Khairati memaparkan, adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihaknya, meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi.
Seperti sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak-anak SMP dan SMA.
"Lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta Pembentukan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan," kata dia.
Advertisement