Sukses

KPK Bantah Biayai Indra Kenz untuk Kolaborasi Lagu Antikorupsi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Kenz memberikan lagu tentang pemberantasan korupsi tersebut KPK seperti masyarakat lainnya. Ali juga menyebut KPK tidak mengeluarkan biaya untuk lagu antikorupsi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal video kolaborasi KPK dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz. KPK membantah video tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Indra Kenz dengan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Kenz memberikan lagu tentang pemberantasan korupsi tersebut KPK seperti masyarakat lainnya. Ali juga menyebut KPK tidak mengeluarkan biaya untuk lagu antikorupsi tersebut.

"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ali menyebut, KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat. Divisi itu memiliki fungsi untuk kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.

KPK menyambut baik inisiatif pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi untuk disebarluaskan kepada khalayak luas.

"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali Fikri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Indra Kenz Tersangka Investasi Bodong

Dalam video tentang Kolaborasi KPK, Indra Kenz membuatkan lagu berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan!'. Lagu itu dipublikasikan akun YouTube KPK pada Agustus 2021. Indra Kenz kemudian mempublikasikan proses pembuatan lagu tersebut pada 13 Agustus 2021.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan tersangka investasi bodong Binomo. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.