Sukses

Kelangkaan Minyak Goreng Berlarut-larut, Kapolri dan Mendag Pantau Pabrik dan Distribusi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, memastikan ketersediaan dan produksi minyak goreng dengan meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, memastikan ketersediaan dan produksi minyak goreng dengan meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara.

Masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat terus berlarut-larut. Kapolri dan Mendag mencoba melakukan pengecekan agar masalah kelangkaan minyak goreng tidak terjadi lagi.

Listyo melakukan peninjauan secara langsung ke pabrik-pabrik minyak goreng lainnya. Terlebih, harga penjualan minyak goreng di pasaran mesti sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.

"Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp 14 ribu, sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah," kata Kapolri Listyo Sigit saat peninjauan, Selasa (15/3/2022).

Kapolri menyebut, pihak PT Bina Karya Prima di Cilincing melaporkan bahwa selaku produsen telah mendapatkan bahan baku yang sesuai dengan harga eceran tertinggi.

"Saya bersama Mendag meninjau langsung terkait dengan proses mulai dari kebijakan DMO yang diputuskan beliau. Kami langsung bicara dengan para produsen CPO yang memiliki kewajiban DMO. Tadi kita tanyakan dari bahan online dijual sesuai HET Rp 10.300. Beliau terima juga dari produsen CPO dengan harga Rp 9.300," ucapnya.

"Kemudian diolah dan beliau menjual dengan harga sesuai HET Rp 14 ribu. Beliau sampaikan bahwa proses produksinya saat ini bisa dua kali lipat dari yang biasanya," papar Listyo.

2 dari 2 halaman

Pengecekan Harga

Dengan harga itu, lanjut Listyo, pihak produsen mengaku masih mendapatkan margin saat melakukan penjualan minyak goreng dengan harga yang sesuai kebijakan pemerintah. Sementara itu, pengecekan ke pabrik-pabrik juga bertujuan untuk melihat penyebab masih ditemukannya harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah.

"Tentu ada hal yang nanti akan kita luruskan dan cek juga ke pabrik-pabrik lain. Apakah ada pabrik lain yang produksinya menurun ataukah ada yang tidak produksi sama sekali atau tetap normal. Menjadi catatan kita untuk melakukan pengecekan di tempat lain, terkait dengan adanya perbedaan harga yang terjadi di pasar," jelas Listyo.