Sukses

Polisi Gerebek Pabrik Pemalsu Oli Berbagai Merek di Jakarta dan Tangerang

Polri menyatakan, pengungkapan berawal dari masuknya laporan terkait adanya kegiatan pemalsuan oli di daerah pergudangan Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek gudang pemalsu oli berbagai merek di dua lokasi berbeda yakni Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 dan 2 Blok J 1 Nomor: 09, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 No.8, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, kedua gudang tersebut merupakan milik tersangka berinisial RP (23). Operasi penggerebekan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Desember 2021.

"Dasarnya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/0766/XII/2021/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021," tutur Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Menurut Gatot, pengungkapan tersebut berawal dari masuknya laporan terkait adanya kegiatan pemalsuan oli di daerah pergudangan Jakarta Utara. Polisi pun langsung melakukan operasi penggerebekan dan menangkap tersangka RP, yang dilanjutkan dengan pengembangan ke gudang di Tangerang.

"Dari hasil penyelidikan telah diamankan berbagai merek oli dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan truk dan mesin untuk membuat stiker yang ditempel kepada tempat untuk memasukkan oli yang sudah diolah," kata Gatot.

2 dari 4 halaman

Modus Operandi

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menambahkan, modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka melakukan pemalsuan oli berbagai jenis merek dengan terlebih dahulu menyediakan botol kosong oli baru yang ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merek dagang botol oli.

Kemudian, botol kosong yang sudah ditempel stiker itu diisi dengan oli yang berasal dari drum di dalam pabrik atau gudang.

"Setelah botol berstiker diisi oli kemudian ditutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukkan ke dalam dus-dus sesuai merek dagang untuk dikemas dan dipasarkan," ujar Teddy.

Teddy menyebut, tersangka diduga melakukan pemalsuan oli berbagai merek dengan cara membeli bahan baku oli tersebut ke salah satu perusahaan, yang dikemas ke dalam sejumlah drum ukuran 200 liter.

Kemudian, oli tersebut dipindahkan ke botol yang memiliki bentuk, ukuran, serta ditempeli stiker merek oli yang memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan pompa manual dan selang.

3 dari 4 halaman

Merek Oli yang Dipalsukan

Untuk merek oli yang dipalsukan adalah YAMAHALUBE 20 W-40, PERTAMINA ENDURO 4 T RACING 10-40, FEDERAL OIL ULTRATEC 20 W-50, PERTAMINA MEDITRAN SX SAE 15W-40, PERTAMINA PRIMAXP SAE 20 W-50, dan PERTAMINA MESRAN 40 SAE.

"Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut," kata dia.

"Kebutuhan bahan baku oli dalam 1 minggu atau lima hari kerja sehingga menghasilkan sebanyak 1.800 botol sebanyak 75 drum dan dalam tiap drum isinya 200 Liter. Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk lima hari kerja sebanyak 15 ribu liter," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Keuntungan

Lebih lanjut, tersangka telah melakukan aksi pemalsuan oli sejak tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan harga jual berbeda di masing-masing merek.

Dalam 1 minggu atau lima hari kerja, tersangka dapat menghasilkan 1.800 botol berbagai merek dengan modal sekitar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta, sesuai kebutuhan selama tiga minggu.

"Sehingga dalam 1 minggu dengan Sabtu dan Minggu libur, membutuhkan modal sekitar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam lima hari kerja sekitar Rp 75 juta," Teddy menandaskan.

Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman masing-masing Pasal adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.