Sukses

Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara di Marunda Kena Sanksi Pemprov DKI

Karena pencemaran udara itu, warga Marunda diserang berbagai macam penyakit dan masalah, mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, serta ruang bermain anak yang terganggu karena penuh debu batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) akibat polusi debu batu bara yang menimpa kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam sanksi itu, perusahaan pengelola pelabuhan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan sekitar.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3/2022).

Terbitnya sanksi tersebut bermula dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Utara, yang mendengar keluhan dari penghuni warga rumah susun Marunda, Jakarta Utara. Warga terdampak dengan adanya pencemaran udara berupa debu sisa batu bara.

Karena pencemaran udara itu, warga Marunda diserang berbagai macam penyakit dan masalah, mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, serta ruang bermain anak yang terganggu karena penuh debu batu bara.

2 dari 2 halaman

DPRD Ikut Bicara

Bukan hanya itu, lingkungan pun menjadi kotor. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak juga menerima keluhan dari warga Marunda.

"Mereka itu menyampaikan kepada PDI Perjuangan agar memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan dominan kami seperti Dinas Lingkungan Hidup, termasuk juga Pemkot untuk menindaklanjuti itu," ujar Jhonny Simanjuntak.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com