Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari melakukan penggerebekan gudang minyak goreng yang diduga melakukan penyelewengan repacking.
Polisi pun langsung memberikan garis polisi di gudang minyak goreng yang berada di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok tersebut.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, anggota kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan pendistribusian minyak goreng di wilayah Kecamatan Sawangan. Laporan itu ditindaklanjuti dan ditemukan gudang tersebut melakukan repacking merek lain menjadi merek tersendiri.
Advertisement
"Kami menemukan minyak goreng yang sebelumnya merupakan merek lain dikemas menjadi merek lainnya dan dijual ke sejumlah toko," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (15/3/2022).
Yogen mengungkapkan, berdasarkan sidak di gudang tersebut ditemukan minyak goreng sebanyak 2.300 dalam bentuk kemasan satu liter. Selain itu, Polres Metro Depok akan menyelidiki terkait minyak goreng yang diubah kemasan berupa minyak goreng murni atau oplosan.
"Semua akan kita periksa terlebih dahulu terkait temuan ini," ungkap Yogen.
Yogen menjelaskan, gudang yang dijadikan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng sudah berdiri sejak 2017, namun beroperasi pada 2018. Namun terkait izin usaha label POM dari Dinas Kesehatan, tidak memiliki izin. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, manager operasional, dan pegawai di gudang," jelas Yogen.
Distribusi ke 40 Toko
Berdasarkan keterangan sementara, gudang repacking minyak goreng mendistribusikan minyak goreng ke 40 toko di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Apabila dalam penjualan terjadi sisa, maka akan dijual kepada para pedagang lainnya.
"Kalau mereka sudah mendistribusikan ke toko langganan dan terjadi sisa, maka dijual ke para pedagang lainnya," ucap Yogen.
Yogen menambahkan, pemilik gudang tersebut membeli minyak goreng dengan kemasan lain dalam bentuk jerigen berisi 18 liter. Satu liter minyak yang dibeli seharga Rp12.500 per liter. "Lalu kemasan diubah dalam bentuk kemasan dan dijual satu liter seharga Rp14.000," ucapnya.
Atas temuan tersebut, Polres Metro Depok telah memberikan garis polisi di sekitar lokasi gudang. Selain itu, terdapat beberapa minyak goreng dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dan pemeriksaan lebih dalam.
"Sementara dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, apabila terbukti ada oplosan, akan dikenakan undang-undang perdagangan," pungkas Yogen.
Advertisement