Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai terlalu terburu-buru memulai proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Padahal, merujuk data Komite Nasional Pembaruan Agraria atau KNPA, ada beberapa masalah fundamental di lokasi lahan IKN Nusantara.
Adanya permasalahan itu kembali ditegaskan Kepala Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA Roni Septian Maulana pada Senin 14 Maret 2022. Menurut Roni lokasi IKN bukanlah tanah yang dikuasai negara. Alasan KPA, lahan IKN telah lama dikuasai petani atau lokasi adat.
Advertisement
Baca Juga
Roni pun menjelaskan, permasalahan IKN Nusantara bukan hanya pengadaan tanah dan proses pembangunan infrastruktur yang sangat luas. Masalah IKN juga termasuk problem ekonomi, sosial, agama, pendidikan, hingga kesehatan.
Adapun beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu 9 Maret 2022, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengungkap adanya dugaan bagi-bagi lahan kaveling di lahan IKN Nusantara. Alex menyebut KPK menerima informasi tersebut dari masyarakat.
Apa tindakan yang akan diambil KPK terkait dugaan bagi-bagi lahan kaveling tersebut? Bagaimana pula konsep pembangunan kota di IKN Nusantara? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Klaim Temuan Lahan IKN Nusantara Bukan Tanah Negara
Advertisement
Infografis Temuan Dugaan Bagi-Bagi Kaveling Lahan IKN Nusantara
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara
Advertisement