Liputan6.com, Jakarta Seorang Pegawan Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan teroris. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi oknum PNS tersebut.
"Tertangkap narkoba langsung non job. Pemakai langsung rehab atau pemakai pengedar Diberhentikan. Kemudian OTT korupsi langsung nonjob atau sudah berkekuatan hukum tetap bersalah diberhentikan. Semenentara jika teroris, tertangkap langsung nonjob  atau setelah proses dan terbukti diberhentikan sebagai PNS," kata Tjahjo kepada merdeka.com, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga
Untuk diketahui Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, membenarkan seorang staf berinisial TO, diamankan tim Densus 88 di rumahnya, perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3) pagi.
Advertisement
"Benar, staf (Dinas Pertanian) dia analisis pengembangan alat mesin pertanian. sudah 10 tahun sebagai PNS," jelas Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.
Â
Tak Ada Kejanggalan
Dia selaku pimpinan dari staf yang diamankan tim Densus 88 pagi tadi itu, mengaku sangat kaget dengan kabar penangkapan itu. Sebab menurut Aziz, TO, merupakan staf yang baik dalam berperilaku dan menjalankan tugas pekerjaannya.
"Pegawai biasa saja, nggak ada yang aneh-aneh. Tugas baik-baik saja. Di luar kegiatan kantor kita enggak tahu, mungkin ada alat-alat yang digunakan atau bagaimana, kita nggak tahu. Pokoknya sepenuhnya kita menunggu proses hukum selanjutnya seperti apa dari yang berwajib," terang dia.
Â
Reporter: Intan Umbari PrihatinÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement