Sukses

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Banjarnegara Diduga Hasil TPPU, Capai Rp 10 Miliar

Ali tak merinci aset apa saja yang disita KPK dari Budhi. Namun Ali meyakini aset-aset tersebut dibeli Budhi dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar. Aset disita tim penyidik lembaga antirasuah lantaran diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Ali tak merinci aset apa saja yang disita KPK dari Budhi. Namun Ali meyakini aset-aset tersebut dibeli Budhi dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan.

"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi. Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.

 

2 dari 2 halaman

Perintahkan Orang Kepercayaan

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek.

Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud, diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.