Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu salinan lengkap putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK bakal mempelajari salinan putusan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Edhy Prabowo.
KPK berencana menjerat pihak lain dalam perkara ini.
"Salinan putusan itu menjadi penting bagi kami untuk kami pelajari fakta-fakta hukumnya, apakah kemudian ada penemuan yang bisa diterapkan TPPU khususnya ke pasal 5 misalnya, ya, yaitu keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Advertisement
Pasal 5 Undang-Undang TPPU menyebut tentang 'setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Penikmat uang itu disebut dengan pelaku pasif.
Ali menyatakan siap menindak pelaku pasif usai menjerat Edhy Prabowo degan pasal TPPU.
"Itu akan kami pelajari dahulu putusannya secara jelas setelah kami dapatkan sehingga kami kaji, kami analisa apakah fakta-fakta hukumnya sebagaimana yang sama dengan surat perintah yang sudah kami sampaikan pada tingkat pertama," kata Ali.
Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.
Namun vonis Edhy diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolah kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Advertisement