Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Perkara ini merupakan hasil penanganan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Menurut Ketut, KGS MMS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, tersangka berperan menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit TNI AD di Nagreg, Jawa Barat seluas 40 hektar senilai Rp 32 miliar, namun hanya terealisasi 17,8 hektar.
"Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar tidak ada yang terealisasi alias fiktif. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 miliar," kata Ketut.
Â
Perburuan Tersangka
Langkah penyidikan kasus ini dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 08:00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang. Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga sedang melakukan check up di Rumah Sakit Edelweis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Hanya saja, dari hasil pengecekan tidak ada pasien atas nama KGS MMS yang sedang berobat atau check-up ke dokter.
Tim Penyidik Koneksitas kemudian melanjutkan pengejaran di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya. Setibanya di sana, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS.
Setelahnya, diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying. Hingga akhirnya pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Â
Advertisement
KSAD Pastikan Tabungan Prajurit yang Dikorupsi Akan Dikembalikan
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, pihaknya akan melacak aliran dana kasus korupsi Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) prajurit TNI AD.
"Pengembalian uang-uangnya atau aset-asetnya, saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, komunikasi, saya akan audit. Kalau perlu audit forensik di mana aliran-aliran dana itu 3 tahun ke belakang sampai 5 tahun ke belakang," ujar Dudung saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2/2022).
Menurut Dudung, TWP merupakan uang tabungan milik prajurit di seluruh Indonesia yang berasal dari potongan gaji pokok sebanyak Rp 150 ribu. Tentunya, kata dia, dana tersebut diperuntukkan atas kepemilikan rumah di kemudian hari.
"Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua TWP, Brigjen Y. Makanya ini sudah proses, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan," ucap Dudung.
Dudung memastikan untuk berupaya keras untuk mengembalikan seluruh tabungan milik prajurit. Sebab, hal tersebut tentu berkaitan dengan kesejahteraan keluarga besar TNI AD.
"Saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggung jawab, jadi harus membantu bagaimana caranya untuk mengembalikan uang. Karena uang itu uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," Dudung menandaskan.