Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menindaklanjuti adanya temuan dugaan penyelewengan repacking kemasan minyak goreng dalam gudang di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Tindakan itu diduga melanggar undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya memanggil beberapa saksi.
Baca Juga
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait gudang minyak goreng itu. "Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi terkait repacking kemasan minyak goreng,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).
Advertisement
Yogen menjelaskan, tiga orang yang telah dilakukan pemanggilan, yakni pemilik, manager operasional, dan supir yang melakukan antar jemput barang. Polres Metro Depok masih menunggu untuk melakukan gelar guna menentukan kelanjutan kasus tersebut, apakah berkaitan dengan masalah kelangkaan minyak goreng.
"Masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut," jelas Yogen.
Terkait terdapat lambang 212 pada kemasan minyak goreng tersebut, Yogen belum dapat memastikan terkait merek dan makna angka yang tertera itu. Hal itu karena pemilik perusahaan belum memberikan informasi secara lengkap, sehingga pihaknya belum dapat memastikan kemasan tersebut bermerek 212.
"Itu kan angka dua lambang monas dan angka dua yang tertera pada kemasan, untuk mengatakan itu lambang 212 kita tidak bisa," ucapnya.
Yogen mengungkapkan, pemilik perusahaan yang melakukan repacking kemasan merupakan seorang pengusaha. Untuk mengetahui merek yang dibeli dan dikemas ulang kembali menggunakan merek lain, Polres Metro Depok akan melakukan konfirmasi kepada supplier minyak goreng tersebut.
"Kita akan lakukan pemanggilan kalau tidak hari ini atau besok, terutama supliernya ya, harus kita pastikan," ungkap Yogen.
Minyak Goreng Ditahan
Yogen menuturkan, terkait minyak goreng kemasan yang telah dilakukan penahanan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan, untuk didistribusikan kepada toko. Hal itu berdasarkan penilaian melihat situasi kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi di masyarakat.
"Maka kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP, bisa kita geser ke toko yang mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat, menghabiskan stok yang ada di sana sekitar dua ribuan," tuturnya.
Yogen menambahkan, Polres Metro Depok telah menyita sejumlah kemasan untuk dijadikan sebagai sampel. Polres Metro Depok telah meminta kepada pemilik perusahan untuk melengkapi perizinannya untuk dapat beroperasi sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.
"Terkait adanya campuran pada kemasan minyak goreng, kita belum tahu untuk kandungannya, antara minyak yang dibeli awal dan yang sudah dikemas, harus ada pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok melakukan penggerebekan gudang repacking minyak goreng di Pasir Putih. Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng.
Advertisement
2.300 Kemasan Minyak
Yogen mengungkapkan, berdasarkan sidak di gudang tersebut ditemukan minyak goreng sebanyak 2.300 dalam bentuk kemasan satu liter. Selain itu, Polres Metro Depok akan menyelidiki terkait minyak goreng yang diubah kemasan berupa minyak goreng murni atau oplosan.
"Semua akan kita periksa terlebih dahulu terkait temuan ini," ungkap Yogen.
Yogen menjelaskan, gudang yang dijadikan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng sudah berdiri sejak 2017, namun beroperasi pada 2018. Namun terkait izin usaha label BPOM dari Dinas Kesehatan, tidak memiliki izin.