Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa penyanyi Rizky Febian sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi trading lewat platform Quotex yang menjerat tersangka Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022).
Rizky Febian tampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.00 WIB. Putra komedian Sule itu diperiksa selama sekitar empat jam.
Advertisement
Baca Juga
Pengacara Rizky Febian, Ahmad Ramzy menuturkan, kliennya dicecar sebanyak 19 pertanyaan seputar aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan. 19 pertanyaan," kata Ramzy kepada wartawan.
Sementara terkait pengembalian barang atau uang yang diterima Rizky dari Doni Salmanan, Ramzy menyatakan, penyidik tidak menyinggung soal itu. Dia menegaskan, penyidik yang nantinya akan menyimpulkan perkara tersebut.
"Tidak ada ke sana karena semuanya kami sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang menyimpulkan seperti apa," sambungnya.
Uang Digunakan untuk Donasi ke Yayasan
Sementara itu, Rizky mengaku dalam kondisi santai ketika menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Rizky mengaku mencoba kooperatif dalam menjawab 19 pertanyaan yang disodorkan penyidik.
"Saya cuma mengikuti laporan, cuma mengikuti panggilan, dan kebetulan kan saya kooperatif banget toh memang juga saya ingin mencari kebenaran juga," beber Rizky.
Rizky Febian menambahkan, uang tersebut digunakan untuk kegiatan donasi ke sebuah yayasan sesuai dengan agenda lelang tersebut. Dia pun menegaskan untuk terus bersikap kooperatif mengikuti kebutuhan pemeriksaan penyidik.
"Waktu itu saya tidak tahu menahu juga kan, maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya ke depannya," ujar Rizky.
Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. Atas hal tersebut, Rizky pun kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Usai Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement