Sukses

KPK Selisik Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penyelewenangan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penyelewenangan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali tahun anggaran 2018. KPK menduga ada pihak yang mengusulkan DID yang kemudian uangnya diperuntukan tidak sesuai dengan seharusnya.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa tujuh saksi pada Rabu, 16 Maret 2022 di Kantor Kepolisian Resor Tabanan. Mereka adalah Dewa Ayu Sri Budiarti (PNS/Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kab. Tabanan), Made Dedy Darmasaputra (Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tabanan).

Kemudian I Kadek Suardana Dwi Putra (PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan), I Gede Made Suarjana, (swasta/CV. Aditama), Ni Komang Widiantari (swasta), I Wayan Suec A (petani), dan I Wayan Geledet (petani).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. Seperti biasa, KPK belum bersedia membeberkan pihak yang sudah dijerat dan kontruksi kasus ini.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Periksa Bupati Tabanan

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pasa 12 November 2021. Eka diselisik soal perintahnya terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.