Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Bojongsari, Kompol M Syahroni mengungkapkan bahwa gudang repacking atau pengemasan ulang minyak goreng di Kota Depok milik keluarga anggota dewan.
Polisi telah mendatangi dan menyegel gudang repacking minyak goreng di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu karena melanggar aturan. Penindakan ini berawal dari laporan warga.
Advertisement
Baca Juga
“Ternyata minyak goreng dari merek lain dilakukan repacking kemasan minyak goreng menggunakan merek Wasilah 212, Kita 212, dan Kita,” ujar Syahroni kepada Liputan6.com, Kamis (17/3/2022).
Syahroni mengungkapkan, pemilik gudang repacking kemasan minyak goreng itu merupakan keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (dapil) Kota Depok.
“Gudang itu kan miliki keluarga berinisial RA yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar yang masih aktif,” jelas Syahroni.
Namun, Polsek Bojongsari menegaskan dalam penindakan hukum pihaknya akan melakukan penanganan sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun yang melanggar dan menyangkut kepentingan masyarakat akan ditindak tegas,” tegas Syahroni.
Izin Usaha Tidak Sesuai
Syahroni mengungkapkan, Polsek Bojongsari dan Polres Metro Depok menemukan 2.300 kemasan minyak goreng yang telah siap edar saat penggerebekan.
Selain memeriksa gudang dan melihat alur repacking kemasan minyak goreng milik keluarga anggota DPRD Jabar itu, polisi juga mengecek surat perizinan. Diketahui gudang tersebut hanya memiliki izin untuk UMKM, bukan gudang minyak goreng.
Selain itu, izin halal yang dimiliki gudang tersebut telah kadaluarsa dan belum diperbarui. “Izin sertifikasi halalnya itu 2020 dan sekarang 2022 jadi sudah mati,” ungkap Syahroni.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait gudang repacking minyak goreng.
"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi terkait repacking kemasan minyak goreng,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).
Tiga orang yang telah dipanggil, yakni pemilik, manager operasional, dan supir yang antar jemput barang. Polres Metro Depok masih menunggu untuk melakukan gelar guna menentukan kelanjutan kasus tersebut, apakah berkaitan dengan masalah kelangkaan minyak goreng atau tidak.
"Masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut," jelas Yogen.
Advertisement