Sukses

Kasus Suap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidangkan

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum KPK akan menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022. Abdul Wahid masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.

2 dari 2 halaman

OTT KPK Amankan 7 Orang

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perjalanannya, KPK menjerat Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.