Sukses

PPP Sebut Amandemen UUD Hanya untuk PPHN, Bukan Penundaan Pemilu

PPP tidak mau amandemen dilakukan secara buru-buru, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan bakal menolak amandemen UUD 1945 bila perubahan yang dilakukan bukan untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPP menolak jika amandemen konstitusi dilakukan di luar rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait menambah kewenangan MPR menetapkan haluan negara.

PPP bakal menolak amandemen jika berkaitan dengan penundaan pemilu.

"Sesuai rencana awal, amandemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amandemen," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

PPP tidak mau amandemen dilakukan secara buru-buru, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. PPP tidak ingin agenda amandemen hanya untuk kepentingan jangka pendek.

"PPP ingin agar soal amandemen ini tidak dilakukan dengan 'grusak-grusuk'. Jikapun perlu dilakukan maka transparansi dan partisipasi publiknya harus terbangun dengan baik dan harus dilakukan secara terbatas. PPP juga ingin agar amandemen tidak dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan jangka pendek," jelas Arsul.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Harus Transparan

Menurutnya, jika hanya mengamandemen konstitusi untuk kepentingan jangka pendek dikhawatirkan ke depan akan mudah amandemen dilakukan untuk kepentingan pemegang kekuasaan saja.

"Karena sekali kita mengamandemen konstitusi hanya untuk kepentingan jangka pendek maka ke depan jika ada kepentingan-kepentingan jangka pendek dari mayoritas pemegang kekuasaan, akan mudah sekali nanti kita mengamandemen konstitusi," tegas Arsul.

Arsul menjamin, amandemen tidak seperti mengubah undang-undang. Apa yang akan diubah harus disampaikan lebih dahulu. Tidak bisa diselundupkan.

"Semua hal yang mau diamandemen harus disampaikan di depan dulu, tidak bisa tiba-tiba nyelonong masuk dalam rapat MPR. Nah kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amandemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu," ujarnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Â