Liputan6.com, Jakarta - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sudah dicabut pemerintah. Akibatnya, harga minyak goreng jenis ini pun melambung tinggi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Seknas Jokowi, Rambun Tjahjo menilai, kebijakan pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan bak bulan madu yang telah usai.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait harga minyak goreng yang terjangkau, ternyata hanya seumur jagung. Kini harga kembali bergejolak dan ironisnya justru disebabkan kebijakan pemerintah yang tidak menetapkan HET untuk jenis kemasan," kata Rambun dalam keterangan diterima, Kamis (17/3/2022).
Rambun meyakini, dengan harga yang kembali melambung maka salah satu komoditas utama rumah tangga tersebut akan semakin mencekik masyarakat, khususnya mereka dalam kelas ekonomi yang menengah ke bawah.
"Sebenarnya rakyat kelas ekonomi bawah berhak pula mendapatkan minyak goreng kemasan yang masih terjangkau ketika harga masih di kisaran Rp 12.000/liter," tutur Rambun.
Rambun memandang, langkah meniadakan HET untuk minyak goreng kemasan cukup berisiko. Pasalnya, bulan puasa dan lebaran sudah ada di depan mata. Maka dengan kebijakan terbaru ini, berpotensi memacu harga bahan pangan lain bisa terdongkrak.
"Sudah menjadi tradisi masyarakat kita akan menyiapkan sejumlah bahan pangan lebih banyak kala bulan puasa dan menyambut lebaran, dibanding hari biasa, situasi yang akan memicu kenaikan harga, perkiraan dalam kisaran 20 persen sampai 40 persen," jelas dia.
Pemerintah Harus Kendalikan Pasar
Karenanya, Rambun mendorong pemerintah agar bisa menjaga kestabilan harga dengan memastikan penawaran dan permintaan komoditi tetap seimbang berdasar data yang valid agar tidak terjadi disrupsi pasar. Â
"Bila pasar dibiarkan sepenuhnya bebas, yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh pemodal atau produsen kuat, termasuk dalam menentukan harga. Publik sudah menduga, fenomena ini sedang berlangsung terkait melonjaknya harga migor," dia menutup.
Diberitakan sebelumnya, pada awal Februari lalu, pemerintah menetapkan HET migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.Â
Namun dalam kebijakan terbaru kemarin, pemerintah hanya menetapkan HET untuk migor curah sebesar Rp14.000/liter, karena ada skema subsidi.
Sementara kemasan premium diserahkan pada mekanisme pasar, artinya harga migor premium tidak lagi diproteksi pemerintah.
Advertisement