Sukses

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Polisi Terkait Kasus Investasi Ilegal Doni Salmanan Hari Ini

Gatot mengatakan, pemanggilan keduanya merupakan pendalaman dan pengembangan terkait Tersangka Doni Salmanan.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri terus memanggil sejumlah nama yang diduga turut mendapat aliran uang milik Tersangka Doni Salmanan. Kali ini Polisi bakal memanggil Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AR). 

Diketahui, dalam kasus ini, lelaki berjulukan Crazy Rich Bandung tersebut terlibat kasus investasi bodong dengan modus trading online menggunakan platform Quotex.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, usai Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arif Muhammad, kini Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AR) akan menjadi saksi dalam pemeriksaan penyidik terkait kasus yang sama.

"Rencananya penyidik akan melalukan pemeriksana terhadap dua publik figur besok (Jumat) 18 Maret 2022 inisialnya RB dan AR," kata Gatot saat dikonfirmasi Jumat, (18/3/2022).

Gatot mengatakan, pemanggilan keduanya merupakan pendalaman dan pengembangan terkait Tersangka Doni Salmanan. Menurut Gatot, penyidik tengah menelusur apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dikenakan pasal TPPU," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

 

2 dari 2 halaman

Jadi Sponsor Proyek Wonderland Indonesia

Seperti diketahui, Rizky Billar pernah mendapatkan hadiah berupa uang dari sang Crazy Rich Bandung saat momen pernikahannya bersama Lesti Kejora. Meski belum diketahui jumlahnya, digadang uang yang diberikan Doni tidak sedikit dan berupa mata uang dolar.

Sedangkan terhadap Alffy Rev, Doni juga pernah memberikan uang dalam bentuk sponsor untuk proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan.

Saat ini, Doni sudah berstatus tersangka sejak 8 Maret 2022 dan mendekam i Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sosok yang berperan sebagai afiliator platform Quotex ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dan terancaman hukuman 20 tahun penjara.