Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI pada Jumat (18/3/2022).
Â
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.
"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Jaksa Masih Pikir-Pikir
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.
"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.
Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Habibie/Merdeka
Advertisement