Sukses

Polisi Sebut Doni Salmanan Ingin Dicap Dermawan dengan Bagi-Bagi Duit ke Selebritas

Bareskrim Polri terus mendalami kasus affiliatot quotex yang menjerat Doni Salmanan. Polisi mengungkap alasan Doni rajin 'nyawer' cuma-cuma ke sejumlah selebritas.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri terus mendalami kasus affiliatot quotex yang menjerat Doni Salmanan. Polisi mengungkap alasan Doni rajin 'nyawer' cuma-cuma ke sejumlah selebritas.

"Ingin jadi terkenal (seolah) dermawan, muda dan kaya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi awak media, Jumat (17/3/2022).

Usai dikenal publik, lanjut Reinhard, popularitas Doni tentunya terdongkrak. Doni pun semakin dipercaya publik, kekayaannya seolah hasil nyata dari cara yang benar.

Padahal, jumlah saweran yang diberikan terkadang bernilai fantastis. Contohnya, seperti yang diberikannya kepada Reza Arap. Doni dengan mudah menggelontorkan total Rp 1 miliar hanya dalam waktu satu jam, sebagai donasi ke Reza yang tengah bermain game streaming.

"Memang itu tujuannya, menggunakan uang (diduga dari) hasil kejahatan (untuk dibagikan)," jelas Reinhard.

Oleh karena itu, Polri kini memerlukan keterangan para publik figur tersebut untuk bersaksi bahwa mereka tidak tahu menahu soal uang panas sang Crazy Rich. Polri berharap mereka yang diduga menerima aliran dana itu bisa bertindak kooperatif.

 

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal

Saat ini, Doni sudah berstatus tersangka sejak 8 Maret 2022 dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sosok yang berperan sebagai afiliator platform Quotex ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dan terancaman hukuman 20 tahun penjara.