Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Arif Budimanta meminta ibu-ibu ikut mengawasi ketersediaan minyak goreng di pasaran. Dia mempersilahkan ibu-ibu melapor ke aparat penegak hukum apabila ada hal yang tak wajar.
"Sekali lagi mohon pada masyarakat juga ibu-ibu kalau ada apa-apa ikut awasi dan kalau ada sesuatu yang tidak wajar bisa juga melaporkan kepada aparat penegak hukum di daerahnya masing-masing," jelas Arif dalam video yang diterima wartawan, Jumat (18/3/2022).
Dia mengatakan, pemerintah bekerja maksimal menjaga agar minyak goreng dapat dibeli masyarakat. Pemerintah pun telah memberikan subsidi untuk harga minyak goreng curah.
Advertisement
"Dalam konteks ketersediaan dan distribusi ini, Bapak Presiden juga sudah menegaskan agar aparat penegak hukum, khususnya polisi juga ikut mengawasi proses distribusi dari minyak goreng curah ini," kata dia.
Baca Juga
"Bapak Presiden sudah tegas mengatakan bahwa pemerintah akan mengawal," sambung Arif.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Minyak Goreng Selangit
Seperti diketahui, masalah minyak goreng di dalam negeri hingga kini belum juga usai. Sebelumnya harga minyak goreng selangit dan membuat konsumen ibu rumah tangga menjerit. Pemerintah mengambil alih dengan mengatur melalui harga eceran tertinggi (HET).
Bukannya ampuh, aturan HET justru mendorong stok minyak goreng menghilang dari pasar. Warga pun berduyun-duyun mendatangi operasi pasar yang rajin digelar banyak pihak tapi itu pun dibatasi pembeliannya.
Akhirnya, pemerintah menyerah membiarkan harga minyak goreng kemasan mengacu pada mekanisme pasar saja. Hanya minyak goreng curah yang masih diatur dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Keputusan ini merupakan hasil rembukan rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/3/2022) lalu. Hasilnya diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
3 poin jadi kesepakatan hasil ratas. Pertama, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter. Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter. Ketiga, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
"Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," kata Menko Airlangga.
Advertisement