Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan viral Saifuddin Ibrahim terkait unggahan video yang menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan penghapusan terhadap 300 ayat Al-Qur’an, berbuntut pelaporan dugaan pidana oleh seorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu. Hal itu dilakukan oleh Rieke sendiri ke pihak Bareskrim Polri.
"Dia (Saifuddin Ibrahim) kan menghina agama Islam, sedangkan dari keluarga saya seperti salah satu opa saya, dari papa itu Islam. Dari sebelah mama saya itu Kristen. Dengan adanya ini kan nanti jadi memecah belah agama," kata Rieke kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Rieke mengaku miris melihat kelakuan Saifuddin. Dia tidak ingin, tindakan terkait dibiarkan tanpa adanya efek jera hukum pidana dan dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada generasi masa depan bangsa.
Advertisement
"Saya tidak mau nanti timbul perpecahan, seperti di Suriah kan namanya udah memecahkan agama, ada kekhawatiran sebagai seorang ibu untuk anak-anak," jelas dia.
Kepada awak media, Rieke mengaku laporannya sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Dia pun menunjukkan bukti surat laporan dengan nomor sangkaan dugaan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu atau golongan tertentu dan/atau penistaan agama dan/atau penyebaran berita bohong.
Pasal yang Disangkakan
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomo 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.
Laporan ini tercetak denan surat laporan Polisi bernomo LP/B/0133/III/2022/SPLT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Perwira Siaga I Ipti Irwan Fran Setiyanto pada pukul 16.10 WIB.
Advertisement