Sukses

Tersangka Penipuan Investasi dan TPPU Aakar Abyasa Segera Disidangkan

Berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang dengan tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, rampung.

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang dengan tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, rampung. Dia pun telah diserahkan ke Kejaksaan dan ditahan.

Sosok yang diduga merugikan masyarakat Rp 6 miliar tersebut segera disidangkan.

"Aakar sudah di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi soal kasus investasi bodong itu, Jakarta, Jumat (18/3/2022) malam.

Dia mengurai, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan polisi pada tiga pekan lalu. Kini tinggal menunggu langkah kejaksaan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

"Iya tinggal tunggu sidang," jelas Ma'mun.

Sebelumnya, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021. Penetapan tersangka juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipidesus tertanggal 4 Oktober 2021.

 

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan PT Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, para korban PT Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya.