Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Sabtu (19/3/2022). Seperti diketahui skema ini hanya berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat, tapi tidak untuk Sabtu, Minggu dan juga libur nasional.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?
Baca Juga
Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Advertisement
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3Â ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.
13 Titik Ganjil Genap yang Berlaku Selama PPKM
Sementara itu, seiring Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 21 Maret mendatang, skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih diterapkan.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Ada pun ketigabelas ruas jalan tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
skema ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, Senin - Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Advertisement