Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Merespons penetapan statusnya, Haris mengatakan bahwa raganya boleh jadi bisa dikerangkeng, namun semangat kebenaran tak akan bisa dikekang.
Baca Juga
"Teman-teman sekalian badan saya fisik saya kita bisa di penjara tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa dipenjara. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari penolongan jadi saya tidak akan mengulangi-ulangi lagi," tegas Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (19/3/2022).
Advertisement
Pada kesempatan itu, Haris Azhar pun menyentil Polda Metro Jaya yang terbaca cenderung memprioritaskan laporan yang dilayangkan oleh Luhut. Padahal di saat bersamaan banyak kasus-kasus di Polda yang hingga kini, menurut Haris terbengkalai.
"Terbukti dalam institusi Polda Metro Jaya kita banyak laporan yang gak jalan. Ketika kasus yang dilaporkan menteri koordinator dan seseorang yang punya jabatan, itu kasus ini menjadi prioritas. Di KUHAP kami tidak ada itu prioritas apakah prioritas kasus dibatasi kemewahan pelapor apa kehancuran tindak pidana," katanya.
Menjadi unik manakala polisi dalam pemeriksaan Haris dan Fatia justru sama sekali tak menyentuh materi laporan dari KontraS mengenai konsesi bisnis di Papua yang dibahas dalam video di Youtube Haris Azhar dan berujung pada pelaporan Luhut.
"Jadi menurut saya, kalau saya bandingkan dengan teman-teman akademisi yang dipidanakan ada sebuah proses sistematis untuk berpikir metodologis akademis, hanya panik ketika ada kritik terhadap kekuasaan. Ini sedang digandrungi oleh orang-orang yang berkuasa sungguh mengecewakan," jelas Haris.Â
Pelecehan Hukum
Haris pun melabeli upaya yang dilakukan terhadap dirinya dan Fatia sebagai upaya judicial harassment atau pelecehan terharap hukum.
"Dan saya kasihan sama penguasa hari ini ini nambah akumulasi kegagalan bangsa ini dan di tengah-tengah kegagalan mempraktikan apa namanya judicial harassment apa yang minta dihentikan kita bukan ngubur fakta tapi caranya bukan sepeti ini," ujar dia.
Â
Advertisement