Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada Senin 21 Maret 2022.
Sebelumnya, mereka menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga
"Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Advertisement
Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Ajukan Praperadilan
Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mereka.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Dia memastikan pihaknya akan menguji sah atau tidaknya surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia. Pasalnya, Nurkholis sempat meminta aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," kata Nurkholis.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan kasus ini ini.
Namun, dari seluruh proses tersebut, pihaknya belum mendapat respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata Nurkholis.
Advertisement