Sukses

Intip 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Senin 21 Maret 2022

Diketahui kebijakan ganjil genap diterapkan di tengah perpanjangan PPKM guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin (21/3/2022), setelah pada libur akhir pekan kemarin ditiadakan.

Diketahui kebijakan ganjil genap diterapkan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Ada pun 13 ruas jalan tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta juga masih tetap sama. Ganjil genap untuk kendaraan roda empat diterapkan dalam dua sesi. Pada hari kerja Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Dan satu yang juga perlu dicatat, skema ini tidak berlaku di lokasi wisata terhitung mulai Jumat 18 Februari 2022. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan peniadaan ganjil genap ini adalah melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.