Sukses

Haris Azhar Jadi Tersangka, Akan Laporkan Balik Luhut

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dilakukan setelah Haris Azhar menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Nurkholis menerangkan, kliennya beberapa kali telah menyampaikan ke penyidik terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Keterangan Haris Azhar berhubungan dengan tayangan youtube yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," ujar dia.

Menurut Nurkholis, penyidik di kepolisian atau lembaga penegak hukum lain seharusnya menindaklanjuti temuan itu. Itu yang menjadi prioritas dibanding kasus pencemaran nama baik.

"Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh kepolisian, hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Haris Azhar Pertanyakan Sikap Polisi

Di tempat yang sama, Haris Azhar kembali mempertanyakan sikap kepolisian dan Luhut yang tidak pernah membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang dibahas dalam akun youtube miliknya. Padahal, ditemukan dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan Investasi.

"Ini menyetrum kita harus segera proaktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya. Yang potensial dari materi yang kita punya. Jadi kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya. Bukan cuma saya ada banyak teman teman. Jadi walaupun saya sampai di tahan hari ini atau kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," tandas dia.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.

3 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana. 

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.