Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta laporan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami meminta agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice," kata Taufik Basari kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Pencabutan laporan dianggap Taufik sebagai sikap yang bijak dari Luhut dalam menghadapi persoalan ini. Dia mendorong masalah tersebut diselesaikan jalur damai dengan mekanisme keadilan restoratif.
Advertisement
 "Akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," kata Taufik.
Â
Polisi Diminta Pertimbangkan Pencabutan Laporan
Taufik berharap kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji pencabutan laporan tersebut. Sejumlah anggota Komisi III lain juga mengusulkan dilakukan penyelesaian dengan keadilan restoratif.
"Pihak Kepolisian diharapkan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil," katanya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Keduanya, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement