Sukses

Kurangi Kemacetan, Pemkot Depok Gelontorkan Rp35 Miliar Untuk Pelebaran Jalan

Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pelebaran jalan di sejumlah simpang pertemuan jalan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di sejumlah simpang yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pelebaran jalan di sejumlah simpang pertemuan jalan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di sejumlah simpang yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan anggaran untuk melakukan pelebaran jalan. Pelebaran jalan akan dilakukan secara bertahap untuk mencegah kemacetan.

“Anggaran yang disiapkan mencapai Rp35 Miliar,” ujar Dudi, Senin (21/3/2022).

Dudi menjelaskan, pelebaran jalan akan terlebih dahulu dilaksanakan di dua titik, yakni simpang Sengon dan simpang Ramanda. Dua titik simpang tersebut menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Depok untuk melakukan pelebaran jalan.

“Di simpang Sengon dan Ramanda akan dilakukan pelebaran lahan menggunakan anggaran yang telah disiapkan,” jelas Dudi.

Dudi mengungkapkan, pelebaran jalan di simpang Sengon akan membebaskan 26 bidang tanah dengan luas sekitar 1.200 meter persegi. Sedangkan pada simpang Ramanda akan dibebaskan 20 bidang tanah.

“Pada simpang Ramanda akan dibebaskan 20 bidang tanah atau sekitar 804 meter persegi,” ungkap Dudi.

Simpang Sengon dan simpang Ramanda merupakan titik rawan kemacetan saat jam padat atau pagi dan sore hingga malam hari. Titik kemacetan di simpang Ramanda mulai dari arah terminal terpadu di Jalan Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim. Sedangkan pada Simpang Sengon, dari arah Nusantara menuju Jalan Pitara maupun Jalan Raya Sawangan.

“Kaki-kaki simpang yang akan dilakukan pembebasan bidang karena rawan kemacetan,” ucap Dudi.

2 dari 3 halaman

Pembebasan Lahan

Dudi menuturkan, bidang yang akan dibebaskan pada umumnya merupakan pertokoan yang berada di simpang Sengon dan Simpang Ramanda.

Setelah dilakukan pembebasan lahan, akan dilakukan pengerjaan bidang jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

“Nantinya DPUPR Kota Depok yang akan melanjutkan, semoga rencana pembebasan tidak mengalami kendala sehingga terlaksana dengan baik,” pungkas Dudi.

3 dari 3 halaman

Infografis