Liputan6.com, Jakarta - Polri telah membuka hotline pengaduan untuk masyarakat terkait penanganan kasus robot trading dan binary option. Sejauh ini sudah ada 246 aduan yang masuk melalui Whatsapp dan direct message (DM) Instagram.
"Untuk nomor hotline sudah 246 orang yang chat by WA maupun DM by Instagram," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Menurut Gatot, masyarakat dapat menindaklanjuti aduannya dengan menuju kantor polisi sesuai domisili masing-masing. Termasuk dapat mengikuti laporan yang sudah masuk perihal kasus yang menjeratnya.
Advertisement
"Pelapor berdomisili di Jakarta atau di provinsi lain maka dapat melaporkan langsung ke Polres atau Polda masing-masing, dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat yang akan koordinasi dengan Bareskrim. Bila LP-nya sudah ada di Bareskrim maka dapat datang ke Bareskrim," kata Gatot.
Polri bergerak aktif mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok trading saham, dengan membuka hotline pengaduan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan melalui whatsapp dengan nomor 081213227296 atau melalui media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus," kata Whisnu.
Tangani Sejumlah Kasus
Whisnu menuturkan, selain kasus penipuan trading lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangani sejumlah kasus serupa melalui platform binary option dan robot trading seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," harap jenderal bintang satu ini.
Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.
Sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Para korban mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.
Â
Advertisement