Liputan6.com, Jakarta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Pantuan Liputan6.com, Dia tiba mengenakan kemeja lengan panjang hitam. Fatia pun mengaku telah siap dengan segala kemungkinan terburuk yang terjadi termasuk soal penahanan.
"Ya sudah tersangka apalagi kita coba buktikan secara fakta dan data saja nanti. Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas tapi saya sih terima-terima saja," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Advertisement
Fatia sendiri menilai kasusnya sebuah kriminalisasi dari pejabat publik. Menurut dia, hal serupa turut menimpa pembela HAM yang aktif menyuarakan kritik kepada negara.
Karena itu, Fatia mendesak Presiden Jokowi turun tangan untuk membela aktivis yang dikriminalisasi.
"Jadi semestinya Presiden khususnya itu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," kata dia.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar.
Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.
Advertisement