Sukses

Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Diizinkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri

ASN juga wajib selalu mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas luar negeri. Surat Edaran bernomor 10 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Tjahjo pada Senin 21 Maret 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penertiban surat edaran ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

"Maksud dan tujuan surat ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi ASN yang akan melakukan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran yang dikutip merdeka.com, Senin (21/3/2022).

Diterbitkannya surat edaran ini sekaligus menganulir surat edaran sebelumnya bernomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Dinae ke Luar Negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan juga dalam surat tersebut bahwa perjalanan dinas ASN ke luar negeri wajib terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

ASN juga wajib selalu mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ikuti Petunjuk Perjalanan Internasional

ASN harus mengikuti petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, memperhatikan kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi, memperhatikan kebijakan mengenai pintu masuk tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas.

Dalam surat tersebut juga tertulis pelaksanaan kegiatan perjalanan luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com