Sukses

Babak Baru Perseteruan Luhut Vs Haris Azhar dan Fatia

Menurut Haris, penetapan tersangka ini sarat muatan politis dan bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama Luhut Panjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.

Dia menuturkan, penetapan tersangka itu telah berdasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP. Ia membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia.

Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP. Ia berharap keduanya bisa bersikap koperatif. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3/2022).

Haris datang memenuhi panggilan polisi ke Polda Metro Jaya. Ia yang didampingi penasihat hukumnya tiba sejak pukul 10.45 WIB di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, Haris mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu celana panjang hitam. Ia berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sambil memegang secangkir kopi.

Haris Azhar nampak santai menghadapi pemeriksaan hari ini. "Persiapan (pemeriksaan), mandi, gosok gigi, pakai pomade," kata Haris.

Haris lantas menanggapi status tersangka yang disematkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, penetapan ini sarat muatan politis dan bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujar dia.

Menurut dia, masih banyak laporan yang lebih penting untuk diusut ketimbang laporan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya seperti yang dilayangkan sejumlah aktivis. Haris Azhar menyebut sampai saat ini laporan itu justru mandek.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujar dia.

Haris juga berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dilakukan setelah Haris Azhar menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Nurkholis menerangkan, kliennya beberapa kali telah menyampaikan ke penyidik terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Keterangan Haris Azhar berhubungan dengan tayangan youtube yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," ujar dia.

Menurut Nurkholis, penyidik di kepolisian atau lembaga penegak hukum lain seharusnya menindaklanjuti temuan itu. Itu yang menjadi prioritas dibanding kasus pencemaran nama baik.

"Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh kepolisian, hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kata Polisi dan Luhut

Polisi menepis penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sarat muatan politis. Keduanya menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum.

"Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Haris Azhar Fatia Maulidiyanti tidak tergesa-gesa. Menurut dia, membutuh waktu sekira 5 bulan lamanya.

"Jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini," ucap dia.

Menurut dia, penyidik sebelumnya juga telah mengupayakan penyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Namun, tidak kesepakatan damai diantara kedua belah pihak.

Sehingga status hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi. Namun dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," ucap dia.

Sementara itu Pengacara Luhut, Juniver Girsang, turut mengomentari status tersangka yang disematkan kepada Haris dan Fatia.

Juniver Girsang mengharapkan penyidikan berjalan dengan cepat agar berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, Haris dan Fatia bisa membuktikan ucapannya di pengadilan.

"Mengingat proses ini memang sudah cukup lama ya gonjang ganjing, opini sana sini ya memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan, ya kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan. Nanti di pengadilan para pihak termasuk rekan Haris maupun Fatia membuktikan apa yang kami laporkan itu ada dasarnya," kata Juniver saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Juniver meminta, kedua tersangka mempersiapkan bantahan di pengadilan ketimbang membangun opini yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurut dia, Indonesia adalah negera hukum biarkan nanti majelis hakim yang memutuskan siapa yang bersalah.

"Iyes adu data dan tidak seperti sekarang opini, ya. Negara ini adalah negara hukum tentu untuk membuktikan segala sesuatu itu adalah ranahnya pengadilan," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia agar menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun Youtube milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Akhirnya, Luhut memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap dia.

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

"Silakan dicari di video itu apakah atau apakah di luar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya tidak ada. Saya bicara soal kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.

"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," ucap dia.

Dalam hal ini, Haris menolak membeberkan secara gamblang bukti otentik yang dimilikinya. Intinya terkait adanya dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara, kekayaan negara itu bukan sekadar mobil bangunan, tapi sesuatu yang terkandung dalam bumi itu menjadi kekayaan negara," ucap dia.

Karena itu, ia tak ragu seandainya kasus dugaan pencemaraan ini berakhir sampai pengadilan. Haris mengklaim mendapat dukungan dari pelbagai lapisan masyarakat untuk mengungkap praktik bisnis yang memang punya korelasi dengan kekuasaan.

"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan, saya rasa akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," tandas dia.

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.