Liputan6.com, Jakarta - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan kembali menjalani aktivitas sebagai anggota Polri menyusul putusan lepas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel terkait kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan, pihaknya dalam hal ini menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kita akan mengembalikan, tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Advertisement
Zulpan menyampaikan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hormati Hasil Sidang
Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya menghormati hasil sidang pengadilan dan majelis hakim yang telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Kendati, Polda Metro Jaya menunggu sikap JPU yang pada persidangan menjawab pikir-pikir untuk melakukan kasasi.
"Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua," ujar dia.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," dia menambahkan.
Â
Â
Advertisement