Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk PPKM Luar Jawa dan Bali sudah diperpanjang sejak minggu lalu dan berakhir sampai 28 Maret 2022.
"PPKM luar Jawa Bali sudah diperpanjang minggu lalu sampai 28 Maret 2022," kata Airlangga melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (21/3/2022).
Advertisement
Terkait perkembangan disampaikan untuk PPKM wilayah Jawa-Bali, Airlangga meminta publik bersabar. Hal itu akan disampaikan oleh pemerintah.
"Tunggu pengumuman," singkat Airlangga.
Terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA membeberkan bahwa PPKM Jawa-Bali juga ikut diperpanjang. Bahkan sampai dua pekan.
"Jawa-Bali 2 pekan," kata Safrizal ZA kepada Merdeka.com, Senin (21/3/2022).
Tidak hanya itu, Dia juga menjelaskan dalam aturan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Jawa-Bali yang saat ini sedang disusun ada sejumlah daerah yang alami perbaikan penerapan status level PPKM. Walaupun begitu dia enggan merinci terkait aturan itu.
"Benar (ada perbaikan dari evaluasi PPKM). Sabar, sedang dikerjakan (aturannya inmendagri)," kata Safrizal.
Â
Tetap Diterapkan
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tamidzi mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level akan dicabut jika Indonesia sudah keluar dari pandemi Covid-19.
Diketahui sampai saat ini pemerintah masih tetap memberlakukan PPKM berbasis level untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.
"Status kebijakan PPKM dicabut kalau kita sudah keluar dari pandemi," kata dia melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, dikutip Rabu (16/3/2022).
Nadia menjelaskan, PPKM merupakan komponen yang mempermudah proses evaluasi terhadap kapasitas respons serta untuk melihat laju penularan Covid-19.
"Jadi kita bisa melihat apakah respons kita terhadap peningkatan kasus, peningkatan rawat di rumah sakit itu sudah tepat," jelas dia.
Â
Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com
Advertisement