Sukses

Ketua DPRD Langkat Ikut Diperiksa Polisi atas Kasus Kerangkeng Manusia

Sejak kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif ini terungkap ke publik, masih belum ada seorang pun yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara dalam kaitan dengan kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin-angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/3/2022), seperti dilansir Antara.

Pemeriksaan Sribana oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut itu dilakukan pada Sabtu (19/3/2022). "Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ungkap Hadi.

Polda Sumut sebelumnya juga terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Sejak kasus kerangkeng manusia ini terungkap ke publik, masih belum ada seorang pun yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

2 dari 2 halaman

70 Orang Saksi Diperiksa

Polda Sumut juga telah meminta keterangan lewat saksi ahli dari Ombudsman yakni Ninik Rahayu, demi mendalami kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif tersebut. Selain itu, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara juga telah memeriksa saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.

"Penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi, sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," jelas Hadi.

Polda Sumatera Utara telah melakukan penggalian dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," bebernya.

Sumber: Antara