Sukses

Dilaporkan ke Dewas KPK, Firli Bahuri: Salahnya Apa SMS Blast?

Menurut Firli Bahuri, SMS blast merupakan salah satu strategi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal dilaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait SMS blast. Dia heran dengan pelaporan yang dilayangkan mantan pegawai KPK itu.

"Lah sekarang SMS blast saja dipermasalahkan, salahnya apa SMS blast?," ujar Firli dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Menurut Firli, SMS blast merupakan salah satu strategi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia mengatakan, pesan berantai yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya pencegahan.

"Misal orang mau korupsi terus terima SMS KPK, enggak jadi lakukan korupsi ketika baca itu. Masa SMS itu dipermasalahkan," kata dia.

Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran keuangan negara dalam pengadaan pesan berantai.

2 dari 3 halaman

Dilaporkan Mantan Pegawai KPK

Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue.

"Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Rizka menyebut, pesan berantai yang duiterima masyarakat dari Firli tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, menurut Rizka, pesan berantai tersebut cenderung bersifat personal.

Adapun isi pesan tersebut yakni 'manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI'.

Rizka mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan pesan berantai tersebut.

"Adapun persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN atau tidak itu tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" kata Rizka.

Rizka melaporkan Firli atas dugaan melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

3 dari 3 halaman

OTT KPK Era Firli Bahuri