Sukses

KPU: Penyederhanaan Surat Suara Bisa Potong Logistik Pemilu hingga 50 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan terobosan penyederhanaan surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan terobosan penyederhanaan surat suara. Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, ongkos logistik Pemilu dapat ditekan hingga 50 persen bila terobosannya berhasil.

"Harusnya begitu, terkait dengan logistik, bisa menghemat 50-60 persen untuk biaya logistik karena jumlah lembar surat suaranya berkurang, disederhanakan," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Ilham menambahkan, selain ongkos logistik yang berkurang, durasi waktu pencoblosan juga dapat dipersingkat. Jika sebelumnya dengan menggunakan lima lembar surat suara memakan waktu hingga 7 menit untuk satu orang, maka dengan penyederhanaan ini diharapkan pemilih hanya membutuhkan waktu maksimal 3 menit.

"Kita hitung dulu 1-3 menit per orang, tapi masih ada juga yang sampai 7 menit. Ini kita sosialisasi dulu, jadi ini masih riset agar cara ini bisa digunakan untuk 2024," Ilham menandasi.

Sebagai informasi, simulasi surat suara saat ini menggunakan model 2 lembar surat suara dan 3 lembar surat suara. Bedanya, untuk 2 lembar surat suara, lembar pertama akan dibagi tiga bagian.

2 dari 2 halaman

Simulasi Surat Suara

Pertama calon presiden-calon wakil presiden berserta foto dan nama mereka. Bagian kedua terdiri dari calon anggota DPR dan bagian ketiga berisi calon anggota DPD. Perlu diketahui, untuk bagian DPR dan DPD, KPU tidak menyertakan foto dan hanya nama calon juga asal partainya saja yang tertera dalam surat suara.

Berikutnya, untuk model 3 surat suara, lembar pertama dibagi dua bagian. Bagian pertama berisi calon presiden-calon wakil presiden lengkap dengan foto dan nama kandidat. Bagian kedua berisi calon anggota DPR yang juga lengkap dengan nama, logo partai juga foto masing-masing kandidat.

Kemudian lembar surat kedua berisi calon anggota DPD yang lengkap dengan nama beserta foto masing-masing kandidat.

Lalu pada lembar ketiga, terbagi dua bagian. Bagian pertama berisi calon DPRD provinsi dan bagian kedua berisi calon DPRD kabupaten/kota yang keduanya dilengkapi nama, foto dan logo partai terkait.