Liputan6.com, Jakarta - Persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 terus dilakukan. DPR telah mengagendakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas peraturan-peraturan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Sementara pembahasan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai setelah anggota KPU RI dan Bawaslu RI dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022.
"Komisi II mengagendakan pembahasan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu terkait dengan tahapan jadwal dan program {Pemilu 2024 pascapelantikan anggota KPU-Bawaslu RI. Ini agar tidak terjadi pengulangan pembahasan dengan pimpinan yang ada sekarang," ujar Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melalui pesan singkat, Selasa (22/3).
Advertisement
Komisi II juga sudah menerima rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Bawaslu. Saat ini hal tersebut masih dikaji dan diteliti oleh DPR.
Baca Juga
"Di sisi lain kami sudah menerima rancangan PKPU dan Perbawaslu dari KPU dan Bawaslu yang sekarang kami telaah kami cermati sebagai bagian kewajiban konstitusional kami," ujar politikus PDIP ini.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jamin Pemilu Tetap Digelar 2024
Untuk itu, Rifqi juga menjamin bahwa Pemilu 2024 akan tetap digelar sesuai amanat konstitusi. Agenda Komisi II dan penyelenggara memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 disiapkan dengan baik.
"Hal tersebut (penundaan) kan hanya wacana, bukan agenda DPR, termasuk Komisi II," katanya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â
Advertisement