Sukses

Penerimaan Anggota Polri 2022, Simak Syarat, Cara Pendaftaran dan Berkas yang Dibutuhkan

Meski pihak Polri belum merilis kapan penerimaan Polri 2022 dibuka, masyarakat yang ingin ikut ambil bagian bisa mulai mengunduh persyaratan di situs resmi penerimaan.polri.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera membuka pendaftaran anggota baru tahun 2022 secara serentak dari mulai Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.

Meski pihak Polri belum merilis kapan penerimaan Polri 2022 dibuka, masyarakat yang ingin ikut ambil bagian dan berminat menjadi anggota Polri bisa mulai mengunduh persyaratan di situs resmi penerimaan.polri.go.id.

"Untuk Sobat Polri, kalian persiapkan dulu untuk berkasnya, nanti hari ini bisa dicdownload dulu untuk berkasnya silahkan dilengkapi mumpung masih ada waktu karena pendaftaran hanya sebentar kurang lebih 10 hari," pesan Iptu Rio Dwi Handoko dikutip dari laman YouTube Penyediaan Personel, Selasa (22/3/2022). 

Ada pun syarat umum menjadi anggota Polri sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Nomor 2, yaitu: 

1. Warga negara Indonesia (WNI). Warga negara lain boleh asalkan ketika mendaftar sudah WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak terlibat dari pidana

4. Minimal usia 18 tahun Berkas Persyaratan Khusus 

Selain itu Iptu Rio juga menjelaskan tata cara upload dan verifikasi berkas calon anggota.

"Nanti kalian daftar melalui website penerimaanpolri.co.id kemudian upload berkas, kemudian langsung daftar ke Polres untuk melakukan verifikasi data biar nanti dapat nomor ujiannya," Jelasnya.

2 dari 2 halaman

Syarat Khusus Bagi Calon Taruna Polri

Mengutip dari berkas persyaratan yang diunduh dari penerimaan.polri.go.id, maka syarat khusus bagi calon taruna Polri ialah sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi anggota Polri

2. Fotocopy+legalisir akta elahiran/surat kenal lahir. Jika sudah ada barcode tidak perlu diliigalisir, cukup fotocopy

3. Fotocopy+legalisir Ijazah/STTB SD, SMP, SMA, D-III, D-IIV, S1/S2

4. Surat eterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (Diluar Kesehatan Polri)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

6. Fotocopy+legalisir KTP dan KK. Sudah ada barcode tidak perlu diligalisir, cukup fotocopy

7. Daftar riwayat hidup

8. Surat persetujuan orangtua ali

9. Surat pernyataan belum pernah menikah

10. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri

11. Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas

12. Surat pernyataan orangtua/wali

13. Surat pernyataan tidak melakukan KKN

14. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 

15. Surat tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukumÂ