Sukses

Hakim Dalami Pesan Khusus Mu'min Ali Gunawan untuk Mainkan Nilai Pajak Bank Panin

Dalam siang, hakim mencecar Chief Financial Officer Bank Panin, Marlina Gunawan. Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan apakah ada permainan agar nilai pajak diturunkan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendalami pesan khusus pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, untuk mengurangi nilai pajak Bank Panin.

Dalam siang, hakim mencecar Chief Financial Officer Bank Panin, Marlina Gunawan. Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan apakah ada permainan agar nilai pajak diturunkan.

"Ada pesan-pesan khusus baik dari Mu'min Ali Gunawan, maupun saudara sendiri sebagai Kepala Biro supaya pajak ini dimainkan dikit?," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/3/2022)

Marlina menyatakan, tidak ada pesan khusus dari Mu'min Ali Gunawan. "Tidak ada yang mulia," jawab Marlina.

Fahzal lantas menanyakan soal keterlibatan kuasa wajib pajak Bank Panin yang juga merupakan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dalam pemeriksaan pajak Bank Panin tahun 2016. Marlina kembali menjawab tidak ada.

Namun, hakim tak puas dengan jawaban Marlina. Pasalnya, Veronika sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap pajak, di mana dia mengakali agar ada penurunan nilai pajak.

"Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada enggak? Jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara ngomongnya, enggak perlu ditutupi," kata Hakim Fahzal.

2 dari 2 halaman

Suap ke Ditjen Pajak

Marlina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap perpajakan untuk terdakwa dua eks pejabat Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Veronika sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam perkara ini.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.