Liputan6.com, Jakarta - Wisatawan mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara. Polisi turun tangan melakukan pengecekan.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menyebut, dugaan praktik pungli ini persoalan penarikan restribusi parkir kepada wisatawan. Satreskrim Polres Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Kawasan Sunda Kelapa telah turun ke lokasi.
Diperoleh fakta, lahan parkir yang tersedia di Pelabuhan Kali Adem belum diserahterimakan ke Dinas Perhubungan setempat sehingga belum bisa beroperasi.
Advertisement
Baca Juga
"Parkiran sudah ada tapi belum diserahterimakan jadi masih belum bisa digunakan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Karena itu, masyarakat yang tinggal di sekitaran Kali Adem menyediakan lahan untuk digunakan sebagai kantong parkir ke masyarakat maupun wisatawan yang mau menyeberang ke Kepulaauan Seribu melalui Pelabuhan Kali Adem.
"Itu kendaraan roda dua roda dan roda empat itu memarkirkan kendaraan di sekitaran Kali Adem yang memang ada warga yang menghuni tinggal di sekitar Dermaga kali Adem," terang dia.
Biaya Kesepakatan Warga dan Pemilik Kendaraan
Seto menyebut, warga sekitar tak mematok biaya parkir. Adapun biaya tergantung kesepakatan antara pemilik kendaraan dengan warga yang menjaga saja.
"Kalau roda empat biasanya kalau orang brangkat ke Kepulauan Seribu itu kendaraannya diparkir berangkat Sabtu pulang hari Minggu, baru ambil kendaraannya jadi kendaraan roda empat diparkir. Nah itu ada kesepakatan antara pemilik kendaraan dengan pemilik kantong parkir yang mana warga sekitaran Kali Adem," ucap dia.
Advertisement