Sukses

Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Pimpinan Komisi VI DPR: Belum Perlu Hak Angket

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, menyatakan Pansus hak angket terkait kelangkaan minyak goreng masih belum diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, menyatakan Pansus hak angket terkait kelangkaan minyak goreng masih belum diperlukan.

"Kalau hak angket (minyak goreng) menurut saya belum perlu," kata Martin dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Adanya hak angket, menurutnya, hanya akan menambah kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu menurutnya hak angket bukanlah solusi.

"Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi. Jadi kita lihat dulu satu persatu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," kata dia.

"Ya (kalau) usulan silakan saja. Tapi, kita lihat urgensinya seperti apa," tambahnya.

Martin mengingatkan bahwa kasus tersebut telah sepakat untuk diseleaikan melaui Panitia Kerja (Panja) komoditas pangan.

"Sudah disimpulkan dalam Raker Komisi VI dengan Mendag untuk dibentuk Panja Komoditas Pangan. Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," pungkas Martin.

2 dari 3 halaman

Diusulkan PKS

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI akan mengusulkan pembentukan Hak Angket DPR RI untuk menyelidikikasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.

"Fraksi PKS DPR RI mengusulkan dibentuk Hak Angket DPR terkait persoalan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Insyaallah surat usulan ini akan segera dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI," kata Ketua FPKS Jazuli, Jumat (18/3/2022).

 

3 dari 3 halaman

Infografis