Liputan6.com, Jakarta Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022). Mereka hendak mengadukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Pantauan Liputan6.com, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar turut mendampingi kedua pelapor. Dia tiba di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 15.07 WIB.
Baca Juga
"Kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitanya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Ketua YLBHI bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Zainal menyebut, pihaknya membawa berbagai bukti dokumen-dokumen hukum yang memperkuat laporannya. Zainal menyampaikan, alasanya membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Berkaitan dengan pelaporan yang kami ajukan sebetulnya tidak hanya terbatas pada wilayah di Papua tapi juga ada di wilayah Jakarta sebagai wilayah hukum Polda Metro Jaya," dia menandaskan.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi menambahkan, pelaporan berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi. Terlapornya yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa perusahaan tambang asal Australia.
"Berkaitan tindak pidana gratifikasi tidak hanya LBP yang kami laporkan," ujar dia.
Â
Ada Saksi
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti siap membeberkan hasil riset yang dipermasalahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Ada beberapa saksi yang disodorkan ke penyidik oleh tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia. Saksi-saksi itu berasal dari sembilan NGO yang membuat riset tentang skandal ekonomi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa mem-follow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu bukti-bukti itu. Terus kita meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu," kata Pengacara Fatia dan Haris Azhar, Nurkholis Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Nurkholis menerangkan, saksi dari 9 NGO akan menyampaikan benar atau tidak skandal-skandal itu terjadi, konflik kepentingan pada saat Luhut ditunjuk menjadi pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM).
"Akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi," ujar Nur Kholis.
Di samping itu, Nurkholis menyampaikan akan menghadirkan saksi ahli independen antara lain ahli ekonomi, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Ahli ekonomi yang bisa menjawab dugaan kejahatan korporasi, ahli pidana yang menjelaskan bagaimana SKB seharusnya dijalankan termasuk juga bagaimana seharusnya kualifikasi pencemaran nama baik dilakukan dengan benar tanpa dilakukan secara sewenang-wenang. Terus juga ahli bahasa," papar dia.
Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus penemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.
Advertisement